UU Cipta Kerja Tuai Polemik Tak Adil, DPR Imbau Masyarakat agar Tidak Terprovokasi Hoaks

8 Oktober 2020, 11:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.* /Antara Foto/Wahyu Putro A./

PR CIREBON – Setelah resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020 menuai banyak perdebatan di masyarakat, kabar-kabar terkait beberapa poin di dalam UU Ciptaker yang dirasa tidak adil menuai banyak polemik.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar bohong atau hoaks di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020.

Azis meminta masyarakat agar membaca kembali secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks yang beredar di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Omnibus Law Terus Menuai Protes, Luhut: Saya Jamin Pemerintah Tidak Bertujuan Sengsarakan Rakyatnya

“Saya meminta kepada masyarakat agar dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi-informasi yang menyimpang dan bohong atau hoaks,” ujar Azis Syamsuddin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Azis juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya. Azis mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak kembali dalam menggunakan media sosial.

“Bijak-bijaklah dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik,” ujar Azis.

Baca Juga: Ramai Penolakan Omnibus Law, Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Dia menjabarkan beberapa kabar hoaks yang beredar, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.

“Poin-poin yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, saya nyatakan bahwa itu tidak benar atau informasi tersebut bohong,” ucap Azis menegaskan.

Dirinya menjelaskan, terkait uang pesangon akan tetap ada dalam RUU Cipta Kerja yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Baca Juga: KABAR BAIK! Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Malang Melesat Naik

Di dalam Pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

“Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimu tetap ada,” ujar Azis.

Baca Juga: Berkat UU Cipta Kerja, Menkeu Sri Mulyani Yakin Indonesia Bisa Tarik Investasi hingga 3 Kali Lipat

Terkait upah minimum diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan: Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler