Ditolak PKS dan Partai Demokrat, Tujuh Fraksi Telah Setujui RUU Cipta Kerja Omnibus Law

4 Oktober 2020, 12:03 WIB
Rapat Kerja DPR dalam pembahasan Omnibus Law.* //Youtube: TV Parlemen

PR CIREBON – Rapat kerja yang diselenggarakan antara Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut, disebutkan sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja. Fraksi yang menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, dua fraksi yang menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Jangan Khawatir Hamil saat pandemi, Simak Tujuh Informasi Covid-19 tentang Bahaya Rentan Janin Anda

“RUU Cipta Kerja telah disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya,” tutur Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

“Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna,” sambungnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam tanggapannya menyebutkan bahwa dia memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Otomotif, DP 0% Mobil Listrik Telah Diterapkan, Berikut Daftar Pilihannya

“Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu,” ujarnya.

Airlangga memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan usaha, terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

“UMKM akan mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI,” katanya.

Baca Juga: Jakarta Dapat Peringatan Dini Dampak La Nina, Bisa Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi

Selain itu, RUU Cipta Kerja dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, memperrmudah perizinan bagi para nelayan, menyediakan tempat perlindungan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.

Kemudian bagi para buruh, regulasi ini juga memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga memastikan, RUU Cipta Kerja memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.

Baca Juga: KAMI Berontak Jiwasraya Disuntik Dana Rp 22 Triliun, Said Didu: Tolak Keras Perampok Uang Rakyat

“RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

Untuk itu, pembahasan RUU yang diajukan kepada DPR sejak 7 Februari 2020 lalu dilakukan secara serius dengan melibatkan 10 menteri terkait, pengusaha maupun serikat pekerja. Rapat pembahasan juga tercatat meliputi 63 rapat kerja maupun rapat panitia kerja.

Baca Juga: Harus Kurangi Produksi Biodiesel, Emisi CO2 yang Dihasilkan Lebih Besar Dari BBM

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan penentangan dari masyarakat maupun buruh karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler