Ketegasan Anies Baswedan Bukan Main, Tutup 23 Kantor Pelanggar PSBB saat Baru Berjalan 4 Hari

19 September 2020, 09:45 WIB
SEJUMLAH pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan. /ANTARA/

PR CIREBON - Kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di Jakarta, menjadi sinyal kuat yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa kondisi Jakarta terkait pandemi Covid-19 ini sangat mengkhawatirkan.

Sinyal kedaruratan tersebut memaksa Anies untuk kembali mengkarantina Jakarta dengan menerapkan PSBB. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, Anies menekankan bahwa pada PSBB periode kedua ini akan difokuskan pada pengetatan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Anies pun menambahkan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar periode kedua tersebut.

Baca Juga: Para Pengkritik Anies Baswedan Diserang Balik, Pakar: Harus Belajar Hukum, Biar Hebatnya Ga Ngawur

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, Anies Baswedan, tak main-main dalam menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar PSBB periode kedua. Baru berjalan empat hari diberlakukan PSBB, Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Andri Yansyah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemprov DKI Jakarta, mengatakan sejak pemberlakukan PSBB pada Senin, 14 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap 237 perusahaan di Jakarta.

Hasilnya, sudah ada sedikitnya 23 perusahaan yang ditutup, disebabkan karena adanya pegawai yang terpapar positif Covid-19 serta melanggar peraturan PSBB.

Baca Juga: Tak Istimewa Ditugaskan Tekan Covid-19 di 9 Provinsi, Luhut: Hanya Manajer, Dibantu Epidemiolog

"(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Ke-14 perusahaan yang ditutup tersebut, disebabkan karena terdapat karyawan yang di konfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Adapun rinciannya, yaitu enam perusahaan di Jakarta Barat, tiga perusahaan masing-masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu perusahaan di Jakarta Barat.

Baca Juga: Tri Rismaharini Hentikan Isolasi Mewah Pasien Covid-19 di Surabaya, Sampai Hotel Kosong Ada Apa?

Sementara itu, untuk sembilan perusahaan lainnya, ditutup karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tersebar di tiga wilayah DKI. Sebanyak empat perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.

Andri menegaskan bahwa pihaknya  akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan maupun kantor di wilayah Jakarta secara ketat selama PSBB tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi,"tuturnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari total karyawan yang ada.

Baca Juga: Tri Rismaharini Hentikan Isolasi Mewah Pasien Covid-19 di Surabaya, Sampai Hotel Kosong Ada Apa?

Sementara itu, untuk kantor yang memiliki karyawan yang terpapar Covid-19, maka kantor tersebut akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi.

Andri membentuk 25 tim sebagai upaya pengawasan terhadap seluruh perusahaan. Satu tim terdiri atas lima orang dan ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.

Data tersebut telah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.

"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor. Tinggal kita cocokkan saja. Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor. Tinggal kita cocokkan saja," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Buat PSBB Mikro Serupa PSBMK Bogor, DPR: Penanganan Covid-19 Harus dari RW

Andri mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan anggota terkait regulasi PSBB periode kedua ini kepada Pemprov DKI.

"Pemprov memang sudah koordinasi ke saya dan saya sudah sampaikan ke anggota. Saya juga sudah peringatkan keras untuk kebersamaan," tuturnya.

Tidak hanya terhadap sektor perusahaan, Andri berharap, Anies juga bertindak tegas terhadap semua sektor industri yang nakal. Seperti industri perumahan, ojek, serta para penjual minuman dan makanan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Diana Dewi, selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, merasa tidak keberatan dengan sikap tegas Anies itu. Menurutnya, ekonomi tidak akan berjalan jika kesehatan tidak tertangani dengan baik.

"Prinsip saya tidak perlu mengorbankan kesehatan untuk faktor ekonomi. Pun tidak perlu mengorbankan sektor ekonomi untuk kesehatan. Keduanya sangat penting jalan bersamaan," ucapnya.

Baca Juga: Bantah Aksi Penyembuhan Paksa Pasien Covid-19 hingga Tembus 4000 Orang, DPR: Dirawat Sesuai Aturan

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, juga mengatakan langkah Anies untuk menyelamatkan nyawa banyak orang tersebut dirasa sudah tepat.

 "Itu sudah bagus. Sudah tepat apalagi kantor Pemda saja tutup untuk keselamatan semua," kata Taufik.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua dari Fraksi PDIP DKI, Gembong Warsono. Menurutnya, PSBB periode kedua yang diterapkan Anies harus diimplementasikan dalam bentuk pengetatan di lapangan.

"Kalau hari ini katakanlah Pemprov DKI gencar melakukan sidak, itu konsekuensi dari kebijakan yang dikeluarkan," tutur Gembong.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler