Bantah Aksi Penyembuhan Paksa Pasien Covid-19 hingga Tembus 4000 Orang, DPR: Dirawat Sesuai Aturan

- 19 September 2020, 09:39 WIB
Ilustrasi: Petugas medis merawat pasien di ruang rawat isolasi Covid-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Ilustrasi: Petugas medis merawat pasien di ruang rawat isolasi Covid-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj. /SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Total kesembuhan pasien Covid-19 yang tembus angka 4000 orang, ternyata bisa dicurigai sebagai aksi penyembuhan paksa pasien Covid-19, sehingga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena angkat bicara.

Secara tegas, ia mengaku yakin bahwa tidak ada seorang pasien pun yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 secara paksa.

Apalagi, jika vonis sembuh paksa tersebut dibuat untuk mengurangi beban subsidi yang ditanggung oleh pemerintah selama ini.

"Nggak ada. Semua dirawat sesuai klasifikasi," tegasnya kepada RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Masa Krisis Covid-19 di Indonesia Masih Terus Berlanjut, Luhut: Kemungkinan Hingga Tahun 2021

Sebagai informasi, pada Jumat, 18 September 2020 tercatat kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 236.519 kasus. Terjadi penambahan sebanyak 3.891 kasus jika dibandingkan sehari sebelumnya. Dari 236.519 kasus, 170.774 orang pasien dinyatakan sembuh, 56.409 masih dirawat, dan 9.336 meninggal dunia.

Sedangkan terkait tingginya angka kasus Covid-19 tersebut, politisi Partai Golkar ini meminta semua masyarakat tetap menaati protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana yang sudah dianjurkan pemerintah selama ini.

"Masyarakat harus makin patuh dan disiplin jalankan protokol kesehatan," imbaunya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Buat PSBB Mikro Serupa PSBMK Bogor, DPR: Penanganan Covid-19 Harus dari RW

Sementara itu, pemerintah melalui aparat penegak hukum harus menegakkan aturan dengan penuh ketegasan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x