Deklarator KAMI Bela Anies Baswedan Soal PSBB Total, Refly: Ga Heran Langgar UU, Pusat Pun Semrawut

12 September 2020, 17:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun /

PR CIREBON - Salah seorang deklarator KAMI, Refly Harun nampak bersuara menilai kebijakan terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pemberlakuan kembali PSBB total.

Kali ini, Refly lebih memihak Anies dengan menyebut dia tidak bisa disalahkan atas kebijakan menerapkan kembali PSBB total.

Pasalnya, penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat sudah menunjukkan kekacauan,, sehingga jelas jangan salahkan bila pemerintah daerah juga ikut kacau dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Curiga PSBB Total Bermuatan Politik, PDIP: Hentikan Aja Pak Anies, Kasihan Masyarakat Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Refly menilai penanganan Covid-19 di tingkat pusat sudah menunjukkan kesemrawutan dari leading sector penanganan Covid-19 yang saat ini menjadi tidak jelas.

Kemudian situasi ini diperparah saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya Darurat Kesehatan Masyarakat dengan merujuk Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sesuai aturan tersebut, leading sector dipegang oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Lawan Arus saat Menteri Ramai Serang Anies Baswedan, Erick Thohir: Rakyat Harus Mau Disiplin Sehat

Namun kemudian, Presiden Jokowi kembali mengumumkan Darurat Bencana Nasional dengan leading sector Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Hingga paling terbaru, Presiden Jokowi kembali meluncurkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi dengan ketua komitenya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan pelaksana hariannya adalah Menteri BUMN Erick Tohir.

"Dua status darurat itu sepanjang sepengetahuan saya tidak dicabut (sampai sekarang). Jadi, di sini saja ada dua nahkoda, eh belum selesai tugasnya ada lagi nahkoda baru Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi," ungkap Refly dalam kanal YouTube miliknya berjdul 'Anies Dinonaktifkan?!! Gara-gara Tetapkan PSBB Lagi', seperti dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Sabtu, 12 September 2020.

Baca Juga: PSBB Total Perlihatkan Disharmonis Pusat dan Daerah, Pengamat: Pak Airlangga Urus Kinerja Menteri

Dengan demikian, Presiden Jokowi sudah berkali-kali melanggar aturan dari menunjuk Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB diangkat menjadi leading sector merujuk pada Undang-undang, kemudian berganti menunjuk Menteri Perekonomian dan Menteri BUMN diangkat merujuk pada Peraturan Presiden yang dikeluarkan Jokowi.

"Dari sini saja, sudah melanggar dua undang-undang sekaligus. Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-undang Penanggulangan Bencana," imbuh pakar hukum tata negara itu.

Untuk kesemrawutan penanganan Covid-19 di tingkat pusat, maka tak heran pemerintah daerah juga ikut kacau dalam mengambil kebijakan menangani Covid-19 di daerah mereka.

"Dari situ sudah terlihat kekacauan, leading sectornya tidak jelas. Jangan salahkan pemerintah daerah kacau dalam pengambilan kebijakan," jelas Refly.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kurangi Kompetisi saat Pandemi Meningkat, Siap Tolong Jakarta dengan RSUD Bodebek

Namun demikian, Refly juga menyoroti langkah Anies dalam memutuskan PSBB total yang mulai berlaku 14 September 2020.

Ia pun tak menampik adanya aturan yang dilanggar Anies, tepatnya Anies memang harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Kesehatan.

"Tapi jangan lupa, DKI pernah menerapkan PSBB. Persoalannya apakah ketika akan menerapkan PSBB kembali, harus izin lagi ke Menteri Kesehatan? Atau kah izin yang pertama saja? Ya menurut saya pertama saja lah izinnya," tambah Refly.

Baca Juga: Samakan MUI dengan LSM, Dewan PKPI: Bahkan Ragu Pengurusnya Belum Tentu Ulama

Selain itu, Refly pun meminta publik memahami langkah Anies dalam mengambil kebijakan PSBB total terkesan dadakan, tetapi ini lebih efektif ketimbang harus menunggu izin PSBB dari Menkes Terawan yang penuh alur birokrasi.

"Kita harus lihat kondisi objektifnya, jangan hanya main kekuasaan. Kalau memang main kekuasaan, jatuhnya sengketa itu ke MK dan akan diputuskan nantinya," tandas Refly.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler