Resmi Disahkan Hari Ini, Peserta Harap Catat Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat

1 Juli 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan JOkowi dan dinilai Direktur Eksekutif IPR tidak tepat karena masyarakat sedang susah. /PIXABAY/Nattanan23/

PR CIREBON - Kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan) Kesehatan diberlakukan mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Lebih tepatnya, kenaikan ini hanya untuk iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Secara lengkap, kebijakan kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta.

Baca Juga: Berniat Luaskan Jangkauan Kereta Cepat hingga Surabaya, Indonesia Justru Buat Bingung Jepang

Berikutnya, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan, iuran Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 35 ribu per peserta per bulan.

Namun demikian, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Rhoma Irama akan Kena Sanksi Bupati Bogor usai Langgar PSBB, Netizen: Dia Stres Urus Pandemi

Dalam detailnya, Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021.

"Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP," ungkap Presiden Jokowi dalam pernyataan pada Selasa 30 Juni 2020, seperti yang dikutip dari Galamedia.

Adapun pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III akan mencapai Rp 42 ribu per peserta per orang. Hanya saja, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp 7.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Miliki 3 Episentrum Virus Corona, AS Kena Panic Buying dengan Borong Seluruh Pasokan Obat Remdesivir

Bahkan sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp 160 ribu, mandiri II Rp 110 ribu, dan mandiri III Rp 42 ribu per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020.

Kenaikan ini berasal dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Pada akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp 80 ribu, Mandiri II Rp 51 ribu, dan Mandiri III Rp 25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020.

Baca Juga: Kritik Nadiem Makarim terkait PPDB DKI Jakarta, Hotman Paris: Bapak Pintar, Tapi Logikanya Dimana?

Sementara itu, kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialihkan menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler