Tak Memenuhi Persyaratan, Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB di Rote Ndao

14 April 2020, 12:20 WIB
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah daerah di Indonesia beriringan mengirim surat permohonan penerapan PSBB di daerahnya masing-masing.

Ini juga berlaku untuk Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang melayangkan surat permohonan tersebut ke Kemenkes RI.

Namun begitu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Rekomendasi Portal Menulis Novel untuk Mengisi Waktu Luang Selama Pandemi

"PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan," kata Menteri Kesehatan dalam siaran pers Kementerian Kesehatan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 15 April 2020.

Adapun keputusan Menkes Terawan ini dengan memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terlebih, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo telah menjelaskan beberapa daerah hanya memenuhi persyaratan yang sangat minim.

Baca Juga: Ilmuwan Tiongkok Memperingatkan Warga untuk Tak Terlalu Berharap pada Vaksin Covid-19

"Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,"tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB sejak tanggal 6 April 2020.

Namun begitu, Menteri Kesehatan baru menyampaikan keputusan penolakan penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao kepada Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.

Baca Juga: Seorang Dokter Berikan 3 Indikator Keberhasilan Penanganan Covid-19 untuk Pasien Kritis

Pengambilan keputusan Menkes ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan begitu, pemerintah daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi.

Lalu, menyertakan penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menunjukkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi Italia Menangkap Lansia karena Keluar Rumah? Simak Faktanya

Berdasarkan data Covid-19 di Indonesia tanggal 12 April 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur baru ada satu kasus yang dikonfirmasi sebagai Covid-19.

Selain itu, satu kasus Covid-19 itu menjadi pertama dan satu-satunya di Nusa Tenggara Timur dilaporkan pada 9 April 2020.

Hingga saat ini Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT.

Baca Juga: Warga Melakukan Unjuk Rasa, Mengatakan Bahwa Virus Corona Hanyalah 'Berita Bohong'

Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler