Loncat dari Motor, Satlantas Bintang Mas Ciduk Remaja Pembawa Sabu di Dalam Tas Doraemon

12 Februari 2020, 13:15 WIB
Satlantas Bintang Mas menciduk remaja pembawa sabu di depan WTC Mangga Dua, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.* //Tribrata News

PIKIRAN RAKYAT - Seolah tak ada titik terang, penyakit masyarakat Indonesia masih saja ada gemar menyalahgunakan sabu untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, banyak kasus narkoba menjerat artis tanah air dan para bandar yang berhasil diciduk aparat kepolisian karena kedapatan mengonsumsi barang haram tersebut.

Seakan tak habis pikir, mereka rela membayar puluhan juta untuk membeli beberapa gram sabu dengan berbagai alasan dan malah berakhir di penjara.

Baca Juga: Korban Tewas Virus Corona Tembus 1.000 Jiwa, WHO Naikkan Status Ancaman Sangat Serius

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, Kepolisian Sektor Pademangan menciduk seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial DH ditangkap setelah meloncat dari motor yang dibawa oleh temannya di depan WTC Mangga Dua, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handong menyebut, penangkapan bermula saat Satlantas Bintang Mas sedang melaksanakan Gatur Lalin disekitar tempat kejadian.

Baca Juga: Berikan Dana Hibah Ratusan Miliar pada Tujuh Organisasi, Ridwan Kamil: Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Anggota yang sedang mengatur jalannya lalu lintas, kemudia melihat pengandara motor yang berboncengan tidak menggunakan helm.

“Anggota kemudian menghentikan pengendara motor tak menggunakan helm. Namun saat didekati, tiba-tiba satu orang loncat dari motor dan melarikan diri meninggalkan rekannya yang membawa motor,” ujar Kompol Joko.

Joko menuturkan, anggota Satlantas tersebut kemudia mengamankan satu orang tersangka dan mengintrograsi, serta melalukan pemeriksaan terhadap sebuah kantong kecil bermotif boneka.

Baca Juga: Berawal Ikut Konferensi Bisnis di Singapura, Simak Kronologi Pria Inggris Sebarkan Virus Corona di Eropa

“Saat digeledah anggota menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam boneka karakter Doraemon dengan berat brutto 10,46 gram (di timbang berikut pembungkusnya)," tutur Joko.

Atas penemuan barang bukti sabtu, Mapolsek Pademangan Jakarta Utara akan menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat diakenakan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Joko.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler