Gantikan SRTP, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Melakukan Perjalanan

8 September 2021, 09:30 WIB
Aplikasi PeduliLindungi menjadi inovasi untuk mencapai keefektifitasan dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia. /Pixabay/SD-Pictures

PR CIREBON – Aplikasi PeduliLindungi kini hadir sebagai inovasi untuk mencapai tingat kefektifitasan dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 membuat aturan terkait pesyaratan melakukan perjalanan yang harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Namun, hadirnya aplikasi PeduliLindungi membuat Satgas Covid-19 membuat aturan baru terkait kebijakan STRP di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, 8 September 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Luangkan Waktu untuk Kebersamaan

Aturan baru tersebut menghilangkan persyaratan SRTP sebagai persyaratan perjalanan darat.

Baik untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM level 4 sampai level 2.

Aturan yang baru diputuskan ini sudah diberlakukan secara efektif pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 8 September 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

Keputusan diubahnya syarat dan ketentuan perjalanan termuat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini juga sudah selesai ditandatangani pada 6 September 2021.

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP," kata surat edaran tersebut.

Baca Juga: Usai Tampil dalam Acara Oprah Winfrey, Survei Tunjukkan Popularitas Pangeran Harry dan Meghan Terus Menurun

"Dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjutnya.

Dalam hal ini, Satgas Covid-19 menegaskan kepada setiap pelaku perjalanan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan melakukan perjalanan.

Hal ini berlaku juga bagi setiap operator moda transportasi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan proses vaksinasi.

Baca Juga: Robert Alberts Yakin Duet Marc Klok dan Rashid Akan Semakin Maut

Adapun sistem yang akan dilakukan Satgas Covid-19 yaitu Satgas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi tersebut pada setiap orang yang melakukan perjalanan.

Surat edaran ini juga akan diberlakukan sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Nantinya hasil perkembangan dari program ini juga akan dievaluasi dari pihak kementrian atau lembaga.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler