Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Haji 1442 H, Begini Kata Menag Gus Yaqut

3 Juni 2021, 16:22 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pastikan jamaah haji tahun ini gagal berangkat /Tangkapan layar Instagram/@gusyaqut//

PR CIREBON - Calon jemaah haji Indonesia kecewa batal menjalankan ibadah Rukun Islam kelima tanah suci Mekkah, Arab Saudi, tahun ini, 1442 H.

Hal itu, setelah Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan bahwa pihaknya tidak bisa memberangkatkan jemaah haji Indonesia untuk penjadwalan 1442 H/2021.

Gus Yaqut sapaan akrab Menag, memohon kesabaran dan pengertian dari para calon jemaah haji Indonesia. Menurutnya, dalam situasi tanggap pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, bahwa kesehatan dan keselamatan jiwa adalah hal utama yang harus dikedepankan.

Baca Juga: Deretan Gaya Busana Nagita Slavina saat Liburan di Bali, Lengkap dengan Merek dan Harganya

Menag menyampaikan perihal tersebut dalam telekonferensi virtual dengan awak media, di Jakarta, hari ini Kamis, 3 Juni 2021. Yang dihadiri pula oleh sejumlah pejabat dan pihak-pihak terkait pemberangkatan haji lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ungkap Gus Yaqut dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Kementrian Agama RI.

Ditegaskannya, keputusan tersebut sudah berdasarkan pada kajian mendalam yang dilakukan oleh Kemenag RI. Dengan melakukan pembahasannya dalam rapat kerja dengan pihak legislatif, Komisi VIII DPR, pada hari Rabu 2 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: 4 Game Memasak untuk Mengisi Waktu Luang, Salah Satunya Mungkin Membuatmu Ketagihan!

Yang mana, Komisi VIII DPR dalam rapat kerja bersama Kemenag RI tersebut juga telah menghormati keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia. Setelah mencermati, ihwal keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan dari otoritas pemerintah Arab Saudi.

Sebelumya Gus Yaqut mengungkapkan rasa heran. Pasalnya menilik angka kasus Covid-19 Indonesia lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat, pada hari Selasa, 1 Juni 2021.

Akan tetapi, otoritas pemerintah dan penerbangan Arab Saudi memberikan izin masuk kepada sebelas negara. Terdiri dari, Amerika Serikat, Italia, Uni Emirat Arab (UEA), Portugal, Swedia, Swiss, Jepang, Jerman, Inggris, Irlandia, dan Perancis.

Baca Juga: Lirik Lagu Where Are We Now - MAMAMOO, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Menag Gus Yaqut saat itu mengaku tak paham kenapa Indonesia tidak mendapat izin masuk ke Arab Saudi. Ia menyatakan belum tahu kriteria yang ditentukan otoritas pemerintah Arab Saudi.

Dirinya menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara yang diizinkan masuk. Amerika Serikat bahkan menjadi negara dengan kasus tertinggi di dunia.

“Kalau diurutkan, USA tertinggi jumlah kasus Covid-19 di dunia. Perancis di urutan 8, Italia urutan 9, Jerman urutan 17, sementara Indonesia di urutan 19 jumlah kasus Covidnya,” beber Gus Yaqut.

Baca Juga: Kelompok Aktivis Sebut Hak Asasi Anak-anak Terenggut Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Setelah melakukan kajian bersama dalam rapat kerja antara Kemenag dan DPR, Pemerintah Indonesia menilai pandemi Covid-19 masih melanda hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Maka, dapat mengancam keselamatan jemaah haji.

Apalagi, angka kasus terbaru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lainnya dalam seminggu terakhir, belum menunjukan tren penurunan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824.

Baca Juga: Lemparkan Pot Bunga Berat dari Lantai 15, Pria Singapura Ini Dipenjara, Begini Kisahnya

Sementara, kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni 2021 juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Indonesia (4.824), Saudi (1.251), India (132.788), Bangladesh (1.765), Pakistan (1.843), Iran (10.687), Irak (4.170), Turki (7.112), Nigeria (16), Mesir (956), dan Aljazair (305).

Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Menag Gus Yaqut menerangkan bahwa dalam ajaran agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Baca Juga: Menag: Keberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriyah Dibatalkan

Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, diutarakan Gus Yaqut, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Terakhir Menag menegaskan, untuk pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Baca Juga: Menag: Keberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriyah Dibatalkan

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” jelas Gus Yaqut.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler