Anak Anggota DPRD Bekasi yang Melakukan Pemerkosaan Akhirnya Menyerahkan Diri

22 Mei 2021, 18:10 WIB
Anak anggota DPRD Bekasi ditangkap Polres Metro Bekasi atas kasus pemerkosaan. /Dok. PMJ News

PR CIREBON - Publik geger setelah ramai mendengar kabar adanya anak seorang anggota DPRD yang diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Sebelumnya gadis remaja yang berinisial PU (15) diketahui telah diperkosa oleh anak dari anggota DPRD Bekasi dengan inisial AT.

Korban pemerkosaan tersebut diketahui adalah kekasih dari AT yang telah menjalin hubungan selama sembilan bulan.

Baca Juga: GFRIEND Resmi Bubar Hari Ini, Harga Saham HYBE Malah Mengalami Penurunan

Tetapi PU mengaku, selama pacaran AT beberapa kali melakukan tindakan kekerasan dan juga mengajaknya untuk berhubungan intim.

Hal tersebut diketahui keluarga korban yang berbuntut pada pelaporan kepada Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 12 April 2021.

Berdasarkan hal tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan menghasilkan penetapan AT, anak anggota DPRD Bekasi tersebut menjadi tersangka pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Merasa Tertuduh, Taiwan Sebut Tiongkok Telah Sebar Informasi Palsu Soal Covid-19!

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Humas Polri, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan ketika laporan dibuat tersangka AT melarikan diri ke Cilacap dan Bandung.

“Jadi saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung kabur ke Cilacap dan Bandung,” ucap Kombes Pol Aloysius.

Tersangka AT diketahui ketika itu langsung kabur dengan alasan ketakutan.

Baca Juga: Ketegangan Ratu Rizky Nabila vs Alfath Fathier Berlanjut, Maia Estianty pun Siap Biayai Tes DNA Bayi Keduanya

Setelah buron selama satu bulan, akhirnya tersangka AT menyerahkan diri kepada polisi.

Penyerahan diri tersebut dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan rumah orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD Bekasi.

Kombes Pol Aloysius menyampaikan dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Sebut Angka Kasus Covid-19 Resmi di Dunia Terlalu Kecil, Para Ahli Pertanyakan Jumlah Kasus Sebenarnya!

“Kita amankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan juga ada satu lembar akta kelahiran korban di bawah umur,” ujar Kombes Pol Aloysius.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengungkapkan bahwa tersangka AT dapat dikenakan ancaman penjara selama 15 tahun apabila terbukti melakukan pemerkosaan di bawah umur.

Untuk lebih lanjut penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait adanya tindakan kriminal lainnya.

Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi PT Kimia Farma Diagnostika: Silahkan Berkarir di Tempat Lain

Sampai saat ini tersangka diduga telah melakukan pemukulan dan perdagangan orang melalui media sosial setelah melakukan tindakan asusila selama sembilan bulan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler