Mantan Anggota DPRD Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

16 April 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi hukuman mati. /

PR CIREBON- Kasus narkoba di Indonesia sampai saat ini masih menjadi salah satu bisnis yang merajalela.

Sasaran pasarnya tidak hanya kalangan artis, mulai dari anak sekolah bahkan sampai aparatur sipil negara, dan anggota DPRD.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni bersama dengan empat terdakwa yang terlibat dalam pengedaran narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Palembang.

Baca Juga: Tingkatkan Mood Secara Instan, Simak 3 Kebiasaan Penting yang Wajib Dilakukan Setiap Hari!

Vonis hukuman mati ini diberikan karena Doni dan empat terdakwa lainnya terlibat langsung dalam pengedaran narkoba lintas negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Indah Kumala Dewi mengungkapkan bahwa kelima terdakwa tersebut terbukti memiliki empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 21.000 butir pil ekstasi.

Dalam kasus ini, JPU berpendapat kalau kelimanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Baca Juga: Genap 31 Tahun, Nia Ramadhani Dapat Kejutan dan Kado Pajamas Cantik hingga Cincin Emas dari Anak-anaknya

Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal tersebut maka dipastikan tidak ada yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Awalnya kelima terdakwa itu diduga sebagai pengedar narkoba dalam jaringan antar provinsi, namun setelah di persidangan diketahui fakta bahwa mereka terlibat dalam jaringan Indonesia-Malaysia.

Tidak sampai disitu, penangkapan Doni ini merupakan pengembangan kasus dari salah satu bandar sabu-sabu di Cilacap yakni Mulyadi yang berhasil ditangkap lebih dahulu di Medan.

Baca Juga: Tarik Pasukan AS dari Afghanistan, Presiden AS Joe Biden: ini Saatnya Akhiri Perang Selamanya

Dikutip dari sumber yang sama, Majelis Hakim mengungkapkan, kelima terdakwa yang divonis hukuman mati telah bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.

Untuk narkoba sendiri merupakan barang yang dapat merusak masa depan generasi muda di Indonesia.

Majelis Hakim memberatkan Doni karena dinilai tidak mampu memberikan contoh yang baik dimana ketika itu posisinya merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

Baca Juga: Resep Kofta Ala Chef Norman Ismail, Bakso Pakistan Lezat Bisa untuk Menu Buka Puasa dan Sahur

Perlu diketahui juga, sebelumnya Doni memang pernah terjerat dalam kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman.

Sehingga dalam kasus ini Majelis Hakim menilai Mantan anggota DPRD Kota Palembang itu tidak menjadikan masa hukumannya sebagai pembelajaran.

“Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meingkatkan kejahatannya,” ucap Majelis Hakim.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Memakan Pisang pada Malam Hari Bisa Menyebabkan Batuk?

Sementara itu salah satu terdakwa lainnya yang bernama Yati terus-menerus menangis setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim.

Tim kuasa hukum kelima terdakwa rencananya akan melakukan banding karena tidak menerima mengenai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

Kuasa Hukum terdakwa menerangkan, seharusnya Yati tidak mendapatkan hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup, karena dia hanya berperan sebagai kurir.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler