Setuju dengan Aturan Larangan Mudik Lebaran, Menhub Sebut Akan Susun Aturan Pengendalian Transportasi

30 Maret 2021, 08:58 WIB
Kemenhub di bawah Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan pengendalian transpotasi, sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran 2021.* //setkab.go.id/

PR CIREBON - Terkait aturan larangan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transpotasi.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sebagaimana mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"Kemenhub mendukung pelarangan mudik lebaran yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 30 Maret 2021, Ada Belasan Kode yang Bisa Ditukarkan Hadiah Menarik

Menurut Budi Karya Sumadi, penyusunan aturan pengendalian transportasi ini akan melalui intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Adapun lembaga khusus tersebut yaitu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," sebutnya.

Selian itu, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penyusuan aturan ini merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Selasa 30 Maret 2021: Keuangan Libra Terganggu hingga Sagitarius Ambil Langkah Lebih Maju

Survei ini dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Diketahui survei persepsi masyarakat tersebut diikuti oleh 61.998 responden.

Dari 61.998 responden itu terbagi menjadi beberapa profesi, yaitu karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 89 persen masyarakat tidak akan mudik jika dilarang dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, Selasa 30 Maret 2021: Capricorn Eksplor Arti Sahabat, Aquarius Harus Lebih Meneliti

Menurut estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Adapun tujuan daerah pemudik yaitu Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain itu, Budi Karya Sumadi juga meminta masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Nantinya masukan dan saran ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Selasa 30 Maret 2021: Cancer Terbukalah hingga Virgo Lebih Tertutup

Menurut Budi Karya Sumadi, Kemenhub akan berupaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan peraturan pengendalian transportasi.

"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri," ungkapnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler