PR CIREBON — Satu warga berkebangsaan Irak ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau "human trafficking".
Warga Irak tersebut bernama Ismael Ibrahim Khaleel, yang diamankan Bareskrim Polri di apartemen East Casablanca, Jakarta Timur, Kamis 25 Maret 2021.
"Pelaku ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Lies Herlinawati," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga: Prancis Alami Gelombang Tiga Virus Corona, Menteri Kebudayaan Roselyne Bachelot Terpapar Covid-19
Kedua pelaku, dijelaskan Andi Rian, diduga dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi para korban menjadi tenaga kerja imigran gelap di Turki.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Ismael perannya menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.
Baca Juga: Sidang Dugaan Protokol Keseharan Rizieq Shihab Dilakukan Offline, Polisi Siapkan 1.985 Personil
"Ismael juga punya peran berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," tutur Andi Rian.
Untuk satu orang pelaku lainnya, Lies perannya berkomunikasi dengan sponsor yang diketahui bernama Andi dan Isma.
"Kedua sponsor ini sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO di lapangan," tukas Andi Rian.
Tidak hanya itu, Lies juga berperan sebagai penerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.
"Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma," beber Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat ini, kata Andi Rian, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua pelaku sudah diamankan dengan di tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," kata Andi Rian.
Baca Juga: Jadwal Kualifikasi Piala Dunia dan Link Live Streaming Pertandingan Inggris yang Jamu Tim San Marino
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.***