PR CIREBON - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada saat dia memutuskan untuk keluar dari KPK, yang menjadi pertimbangannya adalah seberapa signifikan dirinya bekerja untuk publik.
"Seberapa signifikan dengan berada di KPK, seberapa signifikan saya bisa bekerja untuk publik. Karena pada saat itu, setelah sepuluh bulan ya revisi Undang-Undang KPK diketok," kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah sebut bahwa ia dan teman-temannya merasa situasi di KPK sudah berubah.
Menurutnya, dengan tetap berada di KPK maka kontribusi yang diberikan tidak bisa signifikan lagi dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi untuk apa berada di KPK?" ujarnya, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Talk Show TvOne pada Rabu, 24 Februari 2021.
Febri Diansyah mengungkapkan, dia dan kawan-kawannya merasa tertahan karena adanya revisi Undang-Undang KPK, lalu adanya pegawai KPK yang dijadikan ASN.
Disebutnya ada konsekuensi yang sangat besar terhadap independensi KPK secara kelembagaan.
Baca Juga: Tips Asupan Sarapan untuk Hidup yang Lebih Sehat, Salah Satunya Mengurangi Kafein
Dia menuturkan, pimpinan KPK yang dipilih pun lahir dari sejumlah kontroversi pada waktu pemilihannya.
"Selain itu setelah sepuluh bulan dilalui, jadi nggak otomatis berubah tinggalkan, kami juga nggak seperti itu," ucapnya.
Dia mengatakan kalau sebelumnya mencari tahu dulu apa yang masih bisa dilakukannya di KPK.
Akan tetapi pertanyaan itu akhirnya terjawab dalam waktu 10 bulan.
Setelah itu, dia merasa kalau dirinya dapat lebih memberikan kontribusi dengan berada di luar KPK.
"Saya rasanya akan lebih bisa berkontribusi kalau ada di luar KPK. Meskipun tidak mudah menulis surat 'putus cinta' itu, surat resign," kata Febri Diansyah.***