PR CIREBON – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis mengatakan bahwa Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antara, Saipul Jamil mengajukan PK untuk perkara tindak pidana korupsi yang menjerat penyanyi dangdut tersebut.
Menurut Muhammad Nur Azis, PK diajukan Saipul Jamil lantaran hakim dianggap khilaf dalam memutuskan perkara.
Baca Juga: 35 Ribu Napi Dirumahkan Cegah Covid-19 di Lapas, Pedangdut Saipul Jamil Tak Dibebaskan
"Yang saya baca dalam permohonannya adalah dia (Saipul Jamil) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini,” kata Azis seusai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 19 Februari 2021.
“Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini," imbuhnya.
Azis mengherankan kenapa Saipul Jamil yang telah menerima putusan malah mengajukan PK. Dia juga meyakini bahwa tidak ada kekhilafan dari hakim selama pemutusan.
"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK,” ungkapnya.