MUI Terbitkan Sertifikasi Halal Vaksin, Ace Hasan: Seharusnya Masyarakat Tak Lagi Ragu Divaksinasi

12 Januari 2021, 16:30 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. //DPR RI

PR CIREBON - Kabar terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin Covid-19 Sinovac produksi Tiongkok, dinilai sudah tepat.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Di mana ia menilai, keputusan MUI tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bersedia divaksinasi.

Baca Juga: Pasca Longsor yang Melanda Desa Cihanjuang Sumedang, 26 Warga Masih Dinyatakan Hilang

“Menurut saya langkah MUI dengan memberikan sertifikasi produk halal sudah tepat ya,” kata Ace berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa 12 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman DPR RI.

“Tinggal kita tunggu kelanjutannya bagaimana, karena dengan mengumumkan langkah tersebut masyarakat menjadi yakin terutama yang beragama muslim,” imbuhnya.

Ace berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama muslim agar tidak perlu ragu untuk melakukan proses vaksinasi Covid-19, sebab kehalalan produk tersebut sudah dijamin oleh MUI.

“Kendalanya kan masyarakat ini ragu apakah produknya halal atau terjamin, untuk itu dengan dikeluarkannya sertifikasi halal dengan demikian seharusnya masyarakat tidak ragu lagi mengkonsumsi vaksin dari Sinovac,” pungkasnya.

Baca Juga: 500 Lebih Nakes Gugur Akibat Covid-19, Menkes: Patuhi Prokes Agar Pengorbanan Mereka Tak Sia-sia!

Seperti yang diketahui sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Senin, 11 Januari 2021, menerbitkan fatwa terkait vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma.

Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd Tiongkok dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd Tiongkok dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Baca Juga: Tanggapi Protes Rekening Munarman, Guntur Romli: Dia Bikin Hoaks dan Hasutan

“Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” bunyi fatwa kedua. 

Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin, 11 Januari 2021 sore.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: MUI DPR

Tags

Terkini

Terpopuler