Tegaskan PSBB Jawa-Bali Tak Dilakukan di Semua Wilayah, Airlangga: Hanya di Beberapa Kota Saja

7 Januari 2021, 17:05 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

PR CIREBON - Melengkapi penjelasan kebijakan terbaru terkait upaya pengendalian Covid-19, yakni pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah menegaskan kembali bahwa pemberlakuan pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali.

Namun, kebijakan tersebut hanya dilaksanakan secara terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Tuntun PBB Atasi Penyebab Konflik, Presiden Tunisia Serukan Bangun Pedamaian Dunia di Masa Pandemi

“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut," tuturnya, dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari laman Kementerian Perekonomian RI.

Pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibukota Provinsi dan daerah (Kota/Kabupaten) di sekitarnya.

Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Klarifikasi atas Kasus Video Syur, Gisel: Berharap Hal ini Tak Berdampak Pada Psikologi Anak Saya

Sehingga Pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

Karena itu, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.

Agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Bunuh Orang dan Gunakan Dagingnya untuk Membuat Jelly, Nenek Ini Meninggal Terinfeksi Covid-19

“Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19,” kata Menko Airlangga.

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covd-19). ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenko Perekonomian RI

Tags

Terkini

Terpopuler