Moeldoko Sebut Sudah Siapkan Nama Calon Kapolri Baru, Ahmad Sahroni: Belum Ada Surpres

5 Januari 2021, 15:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni /ANTARA

PR CIREBON – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai tantangan yang dihadapi calon Kapolri ke depan sangat berat.

Ia mengatakan Kapolri harus bisa melaksanakan tugas untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat, namun saya yakin Kapolri baru bisa laksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan," kata Sahroni di Jakarta pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Kebebasannya Disorot Media Asing, Inilah Alasan Abu Bakar Ba'asyir Dapat Potongan Hukuman 55 Bulan

Sahroni berpendapat bahwa calon Kapolri ke depan juga harus memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin institusi Kepolisian yang memiliki tugas besar bagi bangsa Indonesia.

Sementara itu, Komisi III DPR belum menjadwalkan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Ia menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan dan dilakukan uji kelayakan.

"Belum ada Surat Presiden terkait calon Kapolri yang masuk kepada pimpinan Komisi III DPR," ujarnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Meskipun demikian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR RI sudah ada.

Baca Juga: Parlemen Iran Ajukan RUU 'Hapuskan Israel Maret 2041' dan Usir Amerika dari Kawasan

"Siapanya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021 kemarin.

Ia mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin, dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada.

Semuanya, ungkap Moeldoko, tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai di situ saja," kata Moeldoko.

Baca Juga: Awali Tahun 2021, Mensos Risma Kembali Blusukan dan Ajak Gelandangan untuk Tinggal di Penampungan

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Karena itulah, sesuai dengan prosedur, nama-nama calon Kapolri akan dikirimkan Kompolnas kepada Presiden.

Baca Juga: Sempat Menolak Setia pada Negara, Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Kini Jadi Sorotan Media Asing

Selanjutnya, Presiden akan memilih satu nama yang akan diajukan ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Penggantian Kapolri dilakukan karena Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis akan pensiun pada tanggal 1 Februari 2020.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler