Soal Maklumat Kapolri Menuai Kritikan Pekerja Jurnalistik, Ini Penjelasan Edi Hasibuan

- 2 Januari 2021, 15:59 WIB
Maklumat Kapolri Banyak Diritisi, Ini Penjelasan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.*
Maklumat Kapolri Banyak Diritisi, Ini Penjelasan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.* /BUDI SATRIA/PRFM

PR CIREBON – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan, mengatakan maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) tidak akan menyasar karya jurnalistik.

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Edi Hasibuan mengatakan bahwa yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.

Baca Juga: Bukti Pemerintah Serius Akhiri Pandemi, 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Kembali Tiba di Tanah Air

Selama ini, Edi Hasibuan menilai, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas.

"Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Maklumat itu menurut Edi, dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Peringati Setahun Kematian Jenderal Iran Soleimani oleh AS, Iran akan Perjuangkan sampai Peradilan

Edi menuturkan bahwa maklumat juga diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.

Dalam situasi keamanan negeri saat ini, Edi menilai Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.

"'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," tegas Edi.

Baca Juga: Drone Kapal Asing Masuk Wilayah Indonesia, DPR: Perlu Modernisasi Peralatan Deteksi Bawah Laut

Sebelumnya, Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri tersebut.

Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia, Azis Syamsuddin Sebut Mendukung, Ancaman Varian Baru Virus Ini Nyata

Komunitas Pers itu diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

Berdasarkan Maklumat Kapolri itu, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Namun, Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Baca Juga: Pasien Rawat Inap di RSD Wisma Atlet Berkurang, Isolasi Mandiri Bertambah

Di dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x