Parlemen Iran Ajukan RUU 'Hapuskan Israel Maret 2041' dan Usir Amerika dari Kawasan

- 5 Januari 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi bendera Iran.
Ilustrasi bendera Iran. /Pixabay


PR CIREBON - Anggota parlemen Iran mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mewajibkan pemerintah Iran untuk berturut-turut melenyapkan Israel dalam kurun waktu 20 tahun.

Dilaporkan kantor berita Iran ISNA, dalam rancangan RUU tersebut juga dicantumkan bahwa mereka akan bekerja untuk menyingkirkan pasukan Amerika dari wilayah tersebut.

ISNA mengungkapkan bahwa RUU tersebut mencakup 16 artikel yang diberi nama "Iran membalas", dan disajikan sebagai tindakan untuk menanggapi pembunuhan atas komandan Pasukan Quds Iran, Qassem Soleimani, pada 3 Januari 2020.

Baca Juga: Awali Tahun 2021, Mensos Risma Kembali Blusukan dan Ajak Gelandangan untuk Tinggal di Penampungan

Minggu ini merupakan peringatan satu tahun pembunuhan jenderal tertinggi Iran tersebut, bersama dengan seorang pemimpin senior milisi Irak yang dilakukan oleh serangan pesawat tak berawak AS di Irak.

Setelah serangan itu, hubungan Iran dengan AS dan sekutunya di kawasan tersebut makin memburuk dan meningkat kewaspadaan.

Menurut ISNA, RUU tersebut menentukan kondisi untuk bernegosiasi dengan Washington dan kriteria untuk mendukung sekutu Teheran.

RUU tersebut akan mengharuskan pemerintah Iran mengambil tindakan yang diperlukan, yang akan mengarah pada rencana "Penghapusan Israel pada Maret 2041".

Juga sebagai upaya mematahkan blokade Israel di Jalur Gaza yang dikuasai oleh Hamas, dengan mengirimkan komoditas penting secara gratis atau berbayar.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x