Di dalam draf tersebut mengecualikan negara-negara di mana pasukan AS ditempatkan dan mendapat status sebagai 'ilegal', mengacu pada Irak dan Suriah.
Baca Juga: Pejabat Georgia Buka Suara Soal Telepon Donald Trump, Partai Demokrat AS Minta FBI Selidiki Kasus
Ini juga menekankan kewajiban angkatan bersenjata di tentara Iran dan Pengawal Revolusi Iran untuk menanggapi setiap tindakan militer AS terhadap Iran, pada tingkat yang sama atau lebih besar.
RUU tersebut melarang pemerintah melakukan negosiasi apapun dengan negara mana pun terkait kemampuan militer Iran, peran Iran di wilayah tersebut, dan masalah yang terkait dengan proxy Iran.
Draf itu juga melarang terjadinya negosiasi apapun dengan AS tentang masalah non-nuklir, baik dalam hubungan bilateral atau multilateral dengan partisipasi negara lain sebelum pemerintah AS mengutuk tindakan pembunuhan atas Qassem Soleimani.
RUU tersebut meminta pemerintah untuk memfasilitasi perdagangan dengan Rusia, China, Suriah, Irak, dan Venezuela.***