Kebebasannya Disorot Media Asing, Inilah Alasan Abu Bakar Ba'asyir Dapat Potongan Hukuman 55 Bulan

- 5 Januari 2021, 14:50 WIB
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.*
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.* /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

PR CIREBON - Keputusan pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir pemimpin spiritual kelompok teror Asia Tenggara mendapat disoroti media asing.

Media asing seperti Straitstimes menyoroti pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ini.

Abu Bakar Ba'asyir ditangkap kepolisian pada tahun 2009.

Baca Juga: Sempat Menolak Setia pada Negara, Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Kini Jadi Sorotan Media Asing

Sudah ditetapkan oleh pihak berwenang Indonesia pada hari Senin 4 Januari 2021 bahwa narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada Jumat 8 Januari 2021.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Straitstimes, bahwa pria berusia 82 tahun itu telah dipenjara sejak penangkapannya pada 2009.

Pada tahun 2011, ia kemudian dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai 13 Januari besama Jokowi, Begini Penjelasan Menkes dan Mendagri

Abu Bakar Ba'asyir terbukti mendanai kamp pelatihan teroris di Provinsi Aceh.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: straitstimes ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x