Kepala kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi membenarkan perihal kebebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir
Masa hukuman dari narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir dikurangi 55 bulan karena berperilaku baik.
Baca Juga: Pengamat Minta ‘Sandi Pesan’ Dalam Drone Secepatnya Diselidiki: Mengapa Masuk Perairan Selayar?
"Dia telah menjalani hukumannya dengan baik dan mengikuti semua aturan dan prosedur," kata Imam, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Tidak hanya itu saja, bahkan kondisi Abu Bakar Ba'asyir menjelang pembebasannya dalam kondisi baik-baik saja.
Permintaan agar pemerintah membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang dikarenakan khawatir dengan potensi wabah virus Covid-19 saat di penjara.
Baca Juga: Viral Kabar Soal Chip 5G Ditanam dalam Vaksin Covid-19, Begini Fakta Sebenarnya
Hal ini membuat tim pengacaranya merasa takut jika Abu Bakar Ba'asyir terpapar Covid-19, karena alasan faktor usia.
Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dipenjara pun sudah pernah dilakukan oleh Indonesia, yang mana pada April 2020 lalu membebaskan 30.000 narapidana.***