Bantuan Sembako Jabodetabek Ditarik Pemerintah Mulai Januari 2021, Simak Begini Penjelasannya

- 5 Januari 2021, 12:02 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara tersangka korupsi Bansos sembako Covid-19.*
Eks Mensos Juliari Batubara tersangka korupsi Bansos sembako Covid-19.* /Instagram.com/@kemensosri

PR CIREBON - Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan mulai 2021 tidak akan ada lagi bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Bantuan sembako bagi warga Jabodetabek itu nantinya akan diganti Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa uang tunai.

Penerima bantuan yang semula sembako akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut sejak Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Jubir Vaksinasi Covid-19 Pastikan Data Calon Penerima Vaksin Saat Registrasi dan Verifikasi Aman

Mekanisme penyaluran BST di Jabodetabek bersumber dari APBN Kemesor RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sementara penyaluran BST yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Bank DKI.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Alami Peningkatan, Terekam Adanya Guguran Lava Pijar

"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x