Kebebasannya Disorot Media Asing, Inilah Alasan Abu Bakar Ba'asyir Dapat Potongan Hukuman 55 Bulan

- 5 Januari 2021, 14:50 WIB
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.*
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.* /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

PR CIREBON - Keputusan pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir pemimpin spiritual kelompok teror Asia Tenggara mendapat disoroti media asing.

Media asing seperti Straitstimes menyoroti pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ini.

Abu Bakar Ba'asyir ditangkap kepolisian pada tahun 2009.

Baca Juga: Sempat Menolak Setia pada Negara, Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Kini Jadi Sorotan Media Asing

Sudah ditetapkan oleh pihak berwenang Indonesia pada hari Senin 4 Januari 2021 bahwa narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada Jumat 8 Januari 2021.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Straitstimes, bahwa pria berusia 82 tahun itu telah dipenjara sejak penangkapannya pada 2009.

Pada tahun 2011, ia kemudian dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai 13 Januari besama Jokowi, Begini Penjelasan Menkes dan Mendagri

Abu Bakar Ba'asyir terbukti mendanai kamp pelatihan teroris di Provinsi Aceh.

Kepala kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi membenarkan perihal kebebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir 

Masa hukuman dari narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir dikurangi 55 bulan karena berperilaku baik.

Baca Juga: Pengamat Minta ‘Sandi Pesan’ Dalam Drone Secepatnya Diselidiki: Mengapa Masuk Perairan Selayar?

"Dia telah menjalani hukumannya dengan baik dan mengikuti semua aturan dan prosedur," kata Imam, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Tidak hanya itu saja, bahkan kondisi Abu Bakar Ba'asyir menjelang pembebasannya dalam kondisi baik-baik saja.

Permintaan agar pemerintah membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang dikarenakan khawatir dengan potensi wabah virus Covid-19 saat di penjara.

Baca Juga: Viral Kabar Soal Chip 5G Ditanam dalam Vaksin Covid-19, Begini Fakta Sebenarnya

Hal ini membuat tim pengacaranya merasa takut jika Abu Bakar Ba'asyir terpapar Covid-19, karena alasan faktor usia.

Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dipenjara pun sudah pernah dilakukan oleh Indonesia, yang mana pada April 2020 lalu membebaskan 30.000 narapidana.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: straitstimes ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x