PR CIREBON - Indonesia telah menetapkan kebebasan untuk Abu Bakar Ba'asyir yang terjerat kasus terorisme.
Sontak media asing pun menyoroti kasus Abu Bakar Ba'asyir yang pernah menolak untuk disumpah setia pada Negara Republik Indonesia.
Padahal, salah satu syarat untuk pembebasan lebih awal adalah harus bersumpah agar setia pada Negara Republik Indonesia, namun Abu Bakar Ba'asyir menolaknya.
Baca Juga: Pejabat Georgia Buka Suara Soal Telepon Donald Trump, Partai Demokrat AS Minta FBI Selidiki Kasus
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Straitstimes, media asing mengetahui bahwa Abu Bakar Ba'asyir adalah dalang dari serangan Teroris di pulau resort Bali.
Peristiwa tersebut dianggap serangan teroris paling mematikan di Indonesia pada tahun 2002 yang telah menewaskan 202 orang di Bali.
Namun, media asing menganggap bahwa Abu Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah dihukum sesuai dengan peristiwa pengeboman tersebut.
Baca Juga: Pengamat Minta ‘Sandi Pesan’ Dalam Drone Secepatnya Diselidiki: Mengapa Masuk Perairan Selayar?
Tidak hanya itu saja, bahkan pada Desember 2018 Abu Bakar Ba'asyir pun ditawari pembebasan lebih awal atas dasar kemanusiaan, karena pemerintah menganggap bahwa kesehatannya yang memburuk.