Kapolri Terbitan Maklumat Penghentian Kegiatan FPI, Fadli Zon: Hanya akan Memperburuk Citra Polri

- 2 Januari 2021, 18:07 WIB
Kapolri Terbitan Maklumat Penghentian Kegiatan FPI, Fadli Zon: Hanya akan Memperburuk Citra Polri.*
Kapolri Terbitan Maklumat Penghentian Kegiatan FPI, Fadli Zon: Hanya akan Memperburuk Citra Polri.* /Instagram.com/@fadlizon/


PR CIREBON - Menanggapi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri perihal pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), anggota DPR RI fraksi Gerindra Fadli Zon pun angkat bicara.

Melalui unggahan di akun media sosial Twitter-nya, Fadli Zon mengatakan bahwa maklumat tersebut hanya akan memperburuk citra Polri dan bisa dianggap sebagai penghambat demokrasi.

“Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri dan bisa dianggap sebagai penghambat demokrasi dan penegakkan HAM. Memang seharusnya dicabut,” cuitnya, 2 Januari 2021 seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @Fadlizon, Sabtu.

Baca Juga: Berdasarkan Beberapa Tuduhan, Yousef Al-Ahmad Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas terbitnya maklumat penghentian kegiatan ormas FPI tersebut, Fadli Zon mengatakan bahwa nanti setiap institusi bisa membuat maklumat masing-masing begitupun dengan organisasi-organisasi dan individu.

“Nanti setiap institusi bisa masing-masing buat Maklumat begitu juga organisasi-organisasi dan individu-individu. Membuat “hukum” sendiri-sendiri,” kata Fadli Zon.

Sebelumnya, pada Jumat, 1 Januari 2021, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Tragis, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Saluran Sampah, Sempat Terdengar Minta Tolong

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu membredel berkaitan kebebasan pers, tidak,” kata Irjen Argo Yuwono, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri.

Baca Juga: SMS Edukasi Vaksinasi Mulai Dikirim, Bappenas Sebut 370 Juta Vaksin Berbagai Merk Terus Berdatangan

“Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” imbuhnya.

Adapun, isi dari maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI tersebut adalah:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Hari Ini, Tanaka Kane Orang Tertua di Dunia Merayakan Ulang Tahunnya yang Ke-118 Tahun

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Usai BAB di Sungai Seorang Nenek Diserang Buaya, Tangan Kirinya Putus

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x