FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Polri pastikan akan Ambil Langkah Sesuai Ketentuan Berlaku

31 Desember 2020, 11:04 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan.

Terkait pengumuman tersebut, Polri memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pelarangan tersebut.

“Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 30 Desember 2020, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Pembubaran FPI tanpa Proses Pengadilan, Komnas HAM Angkat Bicara Sebut Tidak Dapat Dibenarkan

Rusdi tidak menjelaskan langkah apa saja yang nantinya akan ditempuh Polri. Namu, sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan, Rusdi mengatakan tindakan yang akan diambil Polri, tidak akan keluar dari tugas pokok dan fungsi.

“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya,” ujarnya.

Rusdi belum dapat memastikan apakah tindakan yang diambil itu berupa sweeping atau bukan. Sekali lagi, Rusdi menegaskan Polri akan bertindak sesuai dengan tugas pokok yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Menuju Tahun 2021, Mardani Ali Sera Beri Catatan Penting yang Harus Presiden Jokowi Perhatikan

“(Ada sweeping) Kita lihat nanti, saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri, tugas pokok Polri yang diatur dalam UU kepolisian,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui pada hari Rabu, 30 Desember 2020, pemerintah melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengumumkan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Baca Juga: Iran Tawarkan Rp2,1 M Kepada 176 Keluarga Korban Jet yang Ditembak Jatuh di Teheran

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler