FPI Resmi Dibubarkan, Pengamat Politik Asia: Meski Dasar Hukum Kuat ada Dorongan Politik

- 31 Desember 2020, 09:55 WIB
FPI Dibubarkan.
FPI Dibubarkan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

PR CIREBON - Secara resmi kini organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia, hal tersebut dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam siaran konferensi pers Menko Polhukam Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi FPI adalah organisasi terlarang.

Pemberitaan tentang FPI adalah organisasi terlarang tidak hanya ada di media lokal, bahkan di media asing pun memberitakan tentang organisasi terlarang itu.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan 100 Juta Supply Vaksin Covid-19 Aman Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

dr. Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan dan seorang peneliti di Pusat Penelitian Asia, Universitas Murdoch, mengatakan larangan itu mungkin terbukti kontraproduktif.

“Pelarangan FPI tidak akan banyak mengurangi faktor-faktor yang mendorong popularitasnya sebagai fenomena sosial, dan kemungkinan akan 'meradikalisasi' beberapa anggota dan simpatisan,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Namun bagi Wilson bahwa larangan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu dapat menimbulkan beberapa pertanyaan.

Baca Juga: Kepala BPOM Sebut Uji Klinis Vaksin Covid-19 Memberikan Hasil yang Menggembirakan

"Larangan itu menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan implikasinya terhadap ekspresi demokrasi di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu," ujar Wilson.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x