FPI Resmi Dilarang Berkegiatan, Mardani Ali: Semua Tindakan Harus Berbasis Landasan Konstitusi

- 31 Desember 2020, 10:35 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera.

PR CIREBON – Menanggapi perihal pembubaran dan pelarangan ormas FPI oleh pemerintah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera pun ikut berpendapat.

Melalui cuitan yang diunggah dalam akun media sosial Twitter-nya, Mardani memberikan beberapa catatan penting mengenai Pelarangan FPI tersebut.

Mardani mengingatkan semua untuk bekerja dalam koridor hukum, artinya semua tindakan harus berbasis pada landasan konstitusi.

Baca Juga: Inggris Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca Oxford

“Semua tindakan baik Pemerintah, FPI dan semua pihak harus berbasis landasan konstitusi,” cuitnya, Rabu, 30 Desember 2020, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera, Kamis.

Dia mengatakan bahwa di negara demokrasi, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat, termasuk FPI.

“FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis,” ucapnya.

“Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Pengamat Politik Asia: Meski Dasar Hukum Kuat ada Dorongan Politik

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x