FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Hingga Disorot Media Arab Saudi

- 31 Desember 2020, 09:35 WIB
Atribut FPI dicopot petugas gabungan pasca dilarang pemerintah
Atribut FPI dicopot petugas gabungan pasca dilarang pemerintah /Dok. Polres Serang/

PR CIREBON - Menko Polhukam Mahfud MD, melalui siaran Konferensi pers pada hari Rabu 30 Desember 2020 mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi terlarang.

Hal tersebut secara resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD bahwa organisasi FPI sebuah organisasi terlarang.

Alasan FPI adalah organisasi terlarang dikarenakan berkaitan dengan terorisme dan dugaan main hakim sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan 100 Juta Supply Vaksin Covid-19 Aman Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Aljazeera, terlihat media Arab Saudi ini memberitakan sebuah larangan mengenai organisasi FPI.

Dalam sebuah artikel menyebutkan bahwa Indonesia telah melarang organisasi FPI yang dianggap kontroversial.

Sepulangnya pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, pimpinannya kemudian ditangkap oleh pihak keamanan Indonesia.

Dengan sebuah tuduhan telah melanggar protkol kesehatan saat melakukan sebuah kerumunan besar.

Baca Juga: SKB Pemerintah Tunjukan 35 Orang Anggota FPI Terpidana Teroris dan 206 Terpidana Umum

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x