Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Jadi Sorotan Media Asing

- 31 Desember 2020, 09:45 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR CIREBON - Melalui sebuah siaran pers yang dikatakan oleh Menko Polhukam Indonesia Mahfud MD mengenai sebuah organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang terlarang di Indonesia.

Hal tersebut secara resmi diungkapkan oleh Menko Polhukam Indonesia, Mahfud MD yang telah melarang keras organisasi FPI.

Seluruh media lokal sontak menyajikan sebuah pemberitaan tentang organisasi FPI kini adalah sebuah organisasi yang terlarang.

Baca Juga: Kepala BPOM Sebut Uji Klinis Vaksin Covid-19 Memberikan Hasil yang Menggembirakan

Tidak hanya media lokal saja yang menyajikan pemberitaan tentang organisasi FPI yang dikenal sebagai organisasi Muslim terbesar kini menjadi sebuah organisasi yang terlarang.

Salah satu media asing mengangkat pemberitaan organisasi terlarang itu melalui segi awal mula pembentukan organisasi FPI.

Negara asing sangat mengakui bahwa organisasi FPI adalah sebuah organisasi Muslim yang besar dan sangat berpengaruh besar dalam perpolitikan Negara.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan 100 Juta Supply Vaksin Covid-19 Aman Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Bahkan seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, Rabu, 30 Desember 2020, menceritakan tentang terbentuknya organisasi yang terlarang FPI.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x