Pembubaran FPI tanpa Proses Pengadilan, Komnas HAM Angkat Bicara Sebut Tidak Dapat Dibenarkan

- 31 Desember 2020, 10:57 WIB
Pembubaran FPI tanpa Proses Pengadilan, Komnas HAM Angkat Bicara Sebut Tidak Dapat Dibenarkan, Foto Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan/Komnas Ham.*
Pembubaran FPI tanpa Proses Pengadilan, Komnas HAM Angkat Bicara Sebut Tidak Dapat Dibenarkan, Foto Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan/Komnas Ham.* /

PR CIREBON – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan Pemerintah, menurut Komnas HAM tidak dapat dibenarkan.

Hal itu karena pembubaran FPI tidak terlebih dahulu melalui proses pengadilan melainkan hanya berdasarkan asas contrarius actus.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan menegaskan agar pemerintah tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law), seperti halnya FPI.

Baca Juga: Iran Tawarkan Rp2,1 M Kepada 176 Keluarga Korban Jet yang Ditembak Jatuh di Teheran

Menurut Munafrizal, pembubaran FPI yang dimana hanya berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan karena memberikan kesewenang-wenangan.

“Dalam perspektif HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” ujar Munafrizal, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Komnas HAM.

Pembubaran organisasi kemasyarakatan seperti FPI oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan atau tanpa prinsip due process of law ialah seperti yang terjadi pada rezim Orde Baru.

Baca Juga: Sempat Tertahan Berbulan-bulan, 5 ABK WNI dan 1 Jenazah dari Kapal Tiongkok Berhasil Dipulangkan

Era Reformasi seharusnya tidak demikian, tidak melakukan pembubaran FPI. Melainkan, menjamin hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 maupun instrumen HAM internasional Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Munafrizal menegaskan negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi penikmatan atas hak kebebasan berserikat dan berkumpul.

Hal itu disebut sebagai positive obligation dimana negara wajib memastikan semua warga negara menikmati hak tersebut.

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang Berkegiatan, Mardani Ali: Semua Tindakan Harus Berbasis Landasan Konstitusi

“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan seperti halnya organisasi FPI, adalah ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis,” ujarnya.

“Kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis,” jelas Munafrizal.

Hak berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik.

Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Abdul Mu’ti: Masyarakat Tak Perlu Bereaksi Berlebihan

Hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang diaktualisasikan dengan keleluasaan orang untuk menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x