Sempat Tertahan Berbulan-bulan, 5 ABK WNI dan 1 Jenazah dari Kapal Tiongkok Berhasil Dipulangkan

- 31 Desember 2020, 10:42 WIB
Pemulangan 5 ABK dan 1 jenazah WNI melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau./Kemlu.*
Pemulangan 5 ABK dan 1 jenazah WNI melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau./Kemlu.* /



PR CIREBON - Sebanyak enam anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI), termasuk satu jenazah, berhasil direpatriasi (dipulangkan) ke Tanah Air melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.

Keenam ABK WNI itu, bekerja di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RTT) tersebut dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Luar Negeri, keseluruhan ABK WNI tersebut, diketahui telah tertahan kepulangannya selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab.

Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Abdul Mu’ti: Masyarakat Tak Perlu Bereaksi Berlebihan

Dua ABK WNI berasal dari kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari kapal Han Rong 361. Sedangkan satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.

Komunikasi intensif dilakukan Kemlu dengan Pemerintah RRT melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta melalui KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk mendorong opsi pemulangan langsung ABK WNI ke Indonesia melalui jalur laut.

Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR dan karantina selama 5 (lima) hari. Sedangkan 1 (satu) jenazah ABK WNI akan jalani otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Baca Juga: Inggris Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca Oxford

Di masa pandemi Covid-19, repatriasi ABK WNI yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar. Hal ini dikarenakan banyak negara yang menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing.

Pemulangan ABK WNI kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRT.

Sebelumnya, sebanyak 157 ABK WNI telah berhasil direpatriasi melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Pengamat Politik Asia: Meski Dasar Hukum Kuat ada Dorongan Politik

Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance bagi ABK WNI.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x