FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut

31 Desember 2020, 07:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

PR CIREBON – Pada hari Rabu, 30 Desember 2020, publik dihebohkan oleh pernyataan resmi yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol maupun atribut yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI)

Organisasi kemasyarakatan yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu resmi dilarang oleh pemerintah setelah sang pimpinan besar (imam besar) Muhammad Rizieq Shihab ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas kasus kerumunan yang terjadi di daerah Petamburan dan Megamendung.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyepakati Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat di Kementerian dan Lembaga secara resmi mengambil keputusan untuk melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

 Baca Juga: Banyak Tenaga Kesehatan yang Gugur Akibat Covid-19, Menkes Budi Sampaikan Duka Cita Mendalam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Kemenko Polhukam bersama 10 pejabat terkait telah setuju untuk melakukan pelarangan tersebut dengan pertimbangan keamanan dan ketenteraman bagi masyarakat.

“Telah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin," ujar Mahfud MD.

"Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” sambungnya.

 Baca Juga: Klaim Sementara CNBG: Vaksin Sinopharm 79 Persen Efektif Tangkal Covid-19

Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang menerobos (melanggar) ketertiban dan keamanan.

Tindakan-tindakan FPI yang bertentangan dengan hukum seperti tindakan kekerasan, “sweeping” atau razia secara sepihak tanpa adanya koordinasi, tindakan provokasi, dan sebagainya membuat pemerintah untuk mengambil keputusan tersebut.

Apabila menilik kepada UU, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No. 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Baca Juga: Hanya Karena Topinya Bersimbol Era Soviet, Seorang Remaja di Ukraina Dituntut Lima Tahun Penjara

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Laman resmi Kemenko Polhukam, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas ataupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.

 Baca Juga: Anggotanya Pernah Terlibat Kasus Teroris dan Pidana, FPI kini Resmi sebagai Organisasi Terlarang

Lebih lanjut, Wakil Menko Polhukam (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan yang tertuang pada SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 mengenai Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, yang kedua, FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada realitanya masih aktif melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Mengejutkan, Perawat di California justru Positif Corona setelah Disuntik Vaksin Pfizer

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Poin keempat, bilamana terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, maka Aparat Penegak Hukum dapat memberhentikan seluruh aktivitas yang dilaksanakan oleh FPI.

Kemudian, poin kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, serta pengunaan simbol dan atribut yang berkaitan dengan FPI.

 Baca Juga: Kembali Blusukan, Mensos Risma Ajak Penghuni Kolong Jembatan Buka Usaha Warung Pecel Lele

Poin keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin yang terakhir, keputusan dan kesepakatan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler