Jokowi Sebut Wacana Tiga Periode Tampar Mukanya, Refly Harun: Semoga Konsisten pada Tekadnya

25 Desember 2020, 14:18 WIB
Pakar Tata Negara, Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

PR CIREBON - Wacana mengenai presiden yang dapat menjabat selama 3 periode masih menjadi bahan perbincangan.

Wacana tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum DPR Puan Maharani, yang mengatakan bahwa wacana jabatan presiden hingga tiga kali periode perlu dibicarakan dan dikaji di Komisi II DPR.

Menanggapi wacana tersebut, Juru Bicara Presiden yaitu Fadjroel Rachman menyampaikan sikap yang diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Covid-19 Jenis Baru Sudah Sampai ke Malaysia, Hasil Identifikasi Tunjukkan Serupa dengan di Inggirs

Dalam kicauan akun Twitternya, dia menyatakan Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden.

"Presiden @jokowi TEGAK LURUS terhadap SUMPAH PRESIDEN di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang MEMBATASI memegang jabatan Presiden selama DUA PERIODE (pasal 7)," cuitnya dikutip Cirebon-PikiranRakyat.com di akun @fadjroeL.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menyatakan bahwa wacana jabatan selama tiga periode itu seakan menampar mukanya, dan dia juga mengatakan kalau hal itu seolah mencari muka padahal sudah punya muka.

Menanggapi wacana tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kembali membahas hal tersebut dalam siaran Youtubenya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan, Pakar di Singapura Sebut Vaksinasi Jadi Jalan untuk Lindungi Warga

Refly Harun menyatakan antara Ius Constituendum dan Ius Constitutum harus dapat dibedakan.

Dia menjelaskan bahwa Ius Constitutum adalah hukum-hukum yang berlaku pada saat ini.

Sementara Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku di masa depan.

"Masalahnya adalah ketika Fadjroel Rahman mengatakan tegak lurus pada pasal 9 pasal 7 1945 yaitu kondisi saat ini," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Refly Uncut pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Intip Potret Kebahagiaan Momen Natal Gempi Bersama Papa Gading dan Mama Gisel

Menurutnya kalau tidak mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hal itu tidak dapat terjadi.

Akan tetapi, jika ternyata di tengah jala terjadi pengubahan UUD, yang memperbolehkan masa jabatan lebih dari 2 periode maka tidak ada halangan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mencalonkan diri, terkecuali dalam UUD itu melarangnya.

"Jadi wacana ini memang masih wacana, tetapi mudah sekali untuk mengubah konstitusional mengenai masa jabatan presiden. Karena Presiden bisa mendukung, menjalin, dan membangun aliansi untuk mengubah ketentuan pasal 7 tersebut," ucap Refly.

Baca Juga: Prediksikan Ekonomi Indonesia di Tahun 2021 Bakal Memburuk, Rizal Ramli: Akan Makin Terjerumus

Lalu, apakah akan terjadi pengubahan masa jabatan presiden? Menurut Refly hal itu tergantung dari para elit atau oligarki politik yang ada di Republik Indonesia.

Diungkapkannya oligarki politik yang ada tidak sampai 10 orang.

"Bergantung pada Presiden Jokowi, pada Megawati, pada Airlangga Hartarto, pada Surya Paloh, dan pada Prabowo Subianto. Cukup digerakan lima besar itu maka sesungguhnya bisa digerakan perubahan UUD atau konstitusi," ucap Refly.

Walaupun, dia menjelaskan, memang masih ada BPD dan syarat dari pengubahan UUD yaitu diajukan oleh sepertiga anggota DPR, dan para ketua umum partai yang tadi disebutkan bergerak maka akan mudah untuk terjadi pengubahan.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Dipilih sebagai Menkes, Netty Prasetiyani: Butuh SDM yang Paham Dunia Kesehatan

"Empat ya tadi saya sebutkan, PDIP, Golkar, Gerindra, dan Nasdem. Empat saja sudah cukup, sudah mewakili mayoritas, sangat bergantung pada dinamika empat ini," katanya.

Refly menilai untuk melakukan pengubahan bukan menjadi hal yang tidak mungkin, hanya pengubahan konstitusi itu memang relatif akan menimbulkan resistensi yang lebih besar.

"Kita lihat saja ke depan wacana tiga periode akan berlaku atau tidak, mudah-mudahan Presiden Jokowi konsisten pada tekadnya bahwa presiden tiga periode hanya akan menampar mukanya," kata Refly Harun.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler