Termasuk UU Cipta Kerja, MK Tiadakan Sidang Pengujian UU Selama Sepekan Demi Cegah Covid-19

30 November 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Sidang MK /MK RI

PR CIREBON- Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian UU selama sepekan mulai Senin untuk mencegah penyebaran Covid-19. MK akan menggelar sidang lagi pada 7 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin 30 November 2020.

“Kami mengevaluasi dan memastikan kembali protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 diterapkan,”tutur Fajar.

Baca Juga: Soroti Habib Rizieq Tolak Publikasi Hasil Tes Swab, Rocky Gerung: Hak Privasi, Jangan Dikriminalkan

Meski selama ini sidang dilaksanakan secara daring sehingga pemohon, kuasa hukum, pihak terkait, ahli maupun saksi tidak hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, dia menuturkan perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menjaga kesehatan hakim konstitusi dan seluruh pegawai lembaga terkait.

Selama sidang ditiadakan, dia menuturkan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di Gedung Mahkamah Konstitusi secara bertahap.

Fajar Laksono pun memastikan selama sidang ditiadakan, pelayanan publik tetap dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web di mk ri yang dapat diases pencari keadilan dengan mudah.

Baca Juga: Melanggar UU Kesehatan dengan Halangi Satgas, RS UMMI Bogor Bakal Ditindak Hukum oleh Polda Jabar

Untuk sidang yang sedianya dijadwalkan digelar pekan ini selanjutnya ditunda dan akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020.

“Kepaniteraan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak terkait persidangan,” kata Fajar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Ada perkara yang sebelumnya dijadwalkan digelar pekan ini adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler