Mahkamah Konstitusi Akhirnya Gelar Sidang Perdana Terkait Gugatan KSPI

- 24 November 2020, 14:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta

PR CIREBON – Setelah gugatan yang telah diajukan, Mahkamah Konstitusi akhirnya menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

"Saya bersama advokat senior Hotma Sitoempol dan 12 pengacara lainnya akan mendampingi KSPI, KSPSI, FSPMI, FSP-FARKES-RI, PUK SPEE FSPMI, PUK SP AMK-FSPMI serta tiga orang pekerja menghadiri sidang perdana Pembacaan Permohonan Uji UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun di Jakarta, Selasa, 24 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Kemudian, para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ingin Pesan Tiket Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Cara Pemesanan Tiket KA yang Tersedia

Tak hanya itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.

Kemudian, terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai para pemohon dalam undang-undang tersebut membuat pengusaha menafsirkan secara bebas proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh sehingga rentan menimbulkan kesewenang-wenangan.

Pada permohonannya, terdapat 92 permintaan terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 di TPS, Mendagri Mengimbau Pemilih Langsung Pulang Setelah Memberikan Suara

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x