"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta.
"Selain uji materiil, kami juga akan uji formil," tegas Said.
Baca Juga: 5 Orang Kasus Kerumunan Massa di Bogor Diperiksa, 2 Anggota FPI Belum Konfirmasi Kehadiran
Said berpendapat bahwa KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah. Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.
Selain itu dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.***
Editor: Egi Septiadi
Sumber: ANTARA