Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak untuk Diperiksa

24 November 2020, 14:48 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perkara penganiayaan. Walau kini sedang diperjara, Bahar Smith kembali kena kasus penganiayaan: Bahar Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online menolak untuk diperiksa pada Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

PR CIREBON – Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, pada Selasa, 27 Oktober lalu.

Akan tetapi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, menyebut Bahar Smith yang merupakan tersangka penganiayaan sopir taksi online di Bogor, menolak untuk diperiksa.

Baca Juga: 5 Orang Kasus Kerumunan Massa di Bogor Diperiksa, 2 Anggota FPI Belum Konfirmasi Kehadiran

"Tidak mau diambil keterangan. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung pada Selasa, 24 November, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 23 November kemarin, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. Namun, kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.

Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan untuk memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meskipun begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 di TPS, Mendagri Mengimbau Pemilih Langsung Pulang Setelah Memberikan Suara

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seseorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Baca Juga: Ingin Pesan Tiket Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Cara Pemesanan Tiket KA yang Tersedia

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini. Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar.

Dia mengatakan bahwa kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya kok ke kami, juga ke penyidik yang memeriksa dikirim juga," jelasnya.***

 

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler