Melalui Berbagai Pertimbangan, Bahar Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- 20 Mei 2020, 12:09 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

PIKIRAN RAKYAT – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kembali pasca asimilasi, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, akhirnya resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Bahar Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020 malam.

Baca Juga: Hasil Studi Menunjukkan Kota Wuhan Akan Banyak di Incar Wisatawan Pasca Menjadi Kota Mati

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Baca Juga: Menkopolhukam Ungkap Alasan Mal dan Bandara Buka sedangkan Masjid Ditutup Saat Pandemi Covid-19

Diketahui, sejak Selasa 19 Mei 2020 siang, puluhan simpatisan pendukung Smith menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui pimpinan mereka yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.

Rika mengatakan, selama berkumpul dan berkerumun, para simpatisan pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar lapas.

Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu kondusifitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x