Baca Juga: Tawarkan Mudik ke 2 Daerah, Polisi Selidiki Program 'Mudik Sehat PSBB 2020' Mengatasnamakan Big Bird
"Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa," ucap Rika.
Selain itu, mengingat sekarang sedang ada wabah Covid-19, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Melalui berbagai pertimbangan, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Dibanderol Tiket Rp 650 Ribu, PT Blue Bird Angkat Bicara Soal Brosur Program 'Mudik Sehat PSBB 2020'
"Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Angkat Bicara Soal Lawakan Andre Taulany dan Rina Nose, Minta Marganya Memaafkan
Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.