Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Baca Juga: Presiden Tiongkok, Xi Jinping Dukung Review Wabah Covid-19 yang Dipimpin WHO
Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.***