Melalui Berbagai Pertimbangan, Bahar Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- 20 Mei 2020, 12:09 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Presiden Tiongkok, Xi Jinping Dukung Review Wabah Covid-19 yang Dipimpin WHO

Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x