Melalui Berbagai Pertimbangan, Bahar Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- 20 Mei 2020, 12:09 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

PIKIRAN RAKYAT – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kembali pasca asimilasi, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, akhirnya resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Bahar Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020 malam.

Baca Juga: Hasil Studi Menunjukkan Kota Wuhan Akan Banyak di Incar Wisatawan Pasca Menjadi Kota Mati

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Baca Juga: Menkopolhukam Ungkap Alasan Mal dan Bandara Buka sedangkan Masjid Ditutup Saat Pandemi Covid-19

Diketahui, sejak Selasa 19 Mei 2020 siang, puluhan simpatisan pendukung Smith menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui pimpinan mereka yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.

Rika mengatakan, selama berkumpul dan berkerumun, para simpatisan pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar lapas.

Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu kondusifitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.

Baca Juga: Tawarkan Mudik ke 2 Daerah, Polisi Selidiki Program 'Mudik Sehat PSBB 2020' Mengatasnamakan Big Bird

"Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa," ucap Rika.

Selain itu, mengingat sekarang sedang ada wabah Covid-19, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Melalui berbagai pertimbangan, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Baca Juga: Dibanderol Tiket Rp 650 Ribu, PT Blue Bird Angkat Bicara Soal Brosur Program 'Mudik Sehat PSBB 2020'

"Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Angkat Bicara Soal Lawakan Andre Taulany dan Rina Nose, Minta Marganya Memaafkan

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Presiden Tiongkok, Xi Jinping Dukung Review Wabah Covid-19 yang Dipimpin WHO

Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x