PR CIREBON - Belum usai masa hukumannya, Bahar bin Smith harus kembali menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Diduga penganiayaannya ini akibat sopir taksi online tersebut mengantar istri Bahar Smith terlalu malam.
Terkait kasus tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan kasus Bahar Smith tetap berlanjut dengan mengagendakan pemeriksaan tokoh front Pembela Islam (FPI) tersebut pada pekan depan.
Baca Juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Indonesia Government Procurement Award dari LKPPI RI
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan pemeriksaan itu diagendakan pada 23 Desember mendatang. Menurutnya, Bahar Simth nantinya akan dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah sopir taksi online," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.
Erdi menyampaikan bahwa pihak penyidik telah dipersilahkan oleh pihak lapas melakukan pemeriksaan terhadap Bahar Smith. Namun, dirinya belum memastikan di mana lokasi pemeriksaan tersebut akan digelar.
Baca Juga: Pemkot Jakpus Tutup Layanan Kantor Kelurahan Petamburan Usai Lurah Dikonfirmasi Positif Covid-19
"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang bernagkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," jelasnya.