Sementara itu, Erdi memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar Smith, sehingga proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.
Baca Juga: TikTok Umumkan Peningkatan Privasi dan Perbaikan Fitur ‘Family Pairing’
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka terkait kasus penganiyaan terhadap sopir taksi online.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kombes Pol CH Patoppoi.
Tokoh FPI itu memang masih menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.***