PR CIREBON – Dugaan kasus penganiayaan kembali membuat Bahar bin Smith atau yang dikenal dengan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Andriansyah pada 2018 ke Mapolda Jabar dalam dugaan kasus penganiayaan, sebagaimana Pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana.
Belakangan, Dit Reskrimum Polda Jabar menetapkan Bahar sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan.
”Betul, dari hasil gelar, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoim dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Beredar Video Jokowi Melempar Sesuatu, Refly Harun: Beliau Tidak Niat, Tapi Seperti Menghina Rakyat
Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith, dan untuk itu pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," katanya.
Sementara itu, Habib Bahar saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Dia ditahan akibat menganiaya dua remaja, dan divonis hukuman tiga tahun penjara.
Terkait dugaan kasus ini, Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku tidak mengerti mengapa kasus ini kembali muncul ke permukaan.
Baca Juga: Jabar Antisipasi Libur Panjang Akhir Oktober, Ridwan Kamil Siapkan Aturan Tegas 50 Persen Pengunjung