Polda Jabar Belum Pastikan Tempat Pemeriksaan Bahar Smith yang akan Dilaksanakan Pekan Depan

- 18 November 2020, 21:10 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung: Polda Jabar menyebutkan belum memastikan tempat untuk dilakukan pemeriksaan pada Bahar Smith yang akan digelar pekan depan.
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung: Polda Jabar menyebutkan belum memastikan tempat untuk dilakukan pemeriksaan pada Bahar Smith yang akan digelar pekan depan. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIREBON - Belum usai masa hukumannya, Bahar bin Smith harus kembali menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Diduga penganiayaannya ini akibat sopir taksi online tersebut mengantar istri Bahar Smith terlalu malam.

Terkait kasus tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan kasus Bahar Smith tetap berlanjut dengan mengagendakan pemeriksaan tokoh front Pembela Islam (FPI) tersebut pada pekan depan.

Baca Juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Indonesia Government Procurement Award dari LKPPI RI

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan pemeriksaan itu diagendakan pada 23 Desember mendatang. Menurutnya, Bahar Simth nantinya akan dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah sopir taksi online," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Erdi menyampaikan bahwa pihak penyidik telah dipersilahkan oleh pihak lapas melakukan pemeriksaan terhadap Bahar Smith. Namun, dirinya belum memastikan di mana lokasi pemeriksaan tersebut akan digelar.

Baca Juga: Pemkot Jakpus Tutup Layanan Kantor Kelurahan Petamburan Usai Lurah Dikonfirmasi Positif Covid-19

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang bernagkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," jelasnya.

Sementara itu, Erdi memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar Smith, sehingga proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Baca Juga: TikTok Umumkan Peningkatan Privasi dan Perbaikan Fitur ‘Family Pairing’

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka terkait kasus penganiyaan terhadap sopir taksi online.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kombes Pol CH Patoppoi.

Tokoh FPI itu memang masih menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah