Baca Juga: GOW Kabupaten Cirebon Berjaya Turunkan Angka Stunting
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
3. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon,
Mardeko.***